Jajaran Reskrim Polsek Cibinong menggrebek sebuah rumah yang dijadikan gudang petasan dan minuman keras di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (12/7).
Ratusan ribu petasan dari berbagai jenis dan ukuran berikut minuman keras berhasil diamankan. Petugas juga menggelandang seorang pria yang diduga sebagai pemilik gudang.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cibinong AKP Hasan. Puluhan petugas yang dilibatkan dalam tim, menuju salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong. Rumah tersebut selama ini telah diincar petugas karena dijadikan sebagai gudang penyimpanan petasan dalam jumlah besar.
‘’Kita mendapat laporan dari warga kalau rumah tersebut selama ini dijarikan sebagai gudang penyimpanan petasan dan minuman keras. Petugas lalu melakukan pengintaian, dan akhirnya digerebek,’’ujar Hasan.
Usai melakukan indentifikasi di lokasi, jajaran Polsek Cibinong lalu mengamankan barang bukti ke Mapolsek Cibinong. Menggunakan dua unit mobil patroli, petugas mengevakuasi seluruh barang bukti. Pemilik rumah tersebut juga digelandang ke Mapolsek Cibinong untuk dimintai keterangan.
Menurut Hasan, perbuatan menyimpan petasan dan minuman keras yang mengandung alcohol tinggi dapat dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Cibinong Grebek Gudang Petasan dan Miras
Written By Unknown on Selasa, 16 Juli 2013 | 06.53
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar